Surakarta – Universitas 'Aisyiyah Surakarta (UNISA Surakarta) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, UNISA Surakarta mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ajakan tersebut disampaikan melalui media edukasi yang berisi informasi mengenai mekanisme pelaporan kekerasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ketua Satgas PPKPT UNISA Surakarta menyampaikan bahwa setiap warga kampus memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun bentuk kekerasan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Masyarakat kampus dapat menyampaikan laporan melalui dua mekanisme, yaitu laporan langsung yang disampaikan oleh korban atau saksi pelapor kepada Satgas PPKPT, maupun laporan tidak langsung melalui surat tertulis, telepon, pesan elektronik seperti SMS atau aplikasi percakapan, surat elektronik (e-mail), serta media lain yang memudahkan pelapor.
Dalam proses pelaporan, pelapor diharapkan mencantumkan informasi penting yang meliputi identitas pelapor, identitas terlapor (atau ciri-ciri terlapor apabila identitas belum diketahui), waktu dan lokasi kejadian, serta uraian dugaan tindak kekerasan yang dialami atau disaksikan. Informasi tersebut akan membantu proses verifikasi dan penanganan kasus secara tepat.
Laporan dugaan kekerasan dapat disampaikan kepada Satgas PPKPT UNISA Surakarta untuk kasus yang melibatkan sivitas akademika dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Selain itu, laporan juga dapat diteruskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi apabila kasus melibatkan pimpinan perguruan tinggi, terdapat keberatan atas hasil penanganan, atau apabila terdapat dugaan tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.
UNISA Surakarta menegaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, perlindungan terhadap korban dan pelapor, objektivitas, serta keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kampus juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya saling menghormati, menjaga martabat sesama, serta berani bersuara apabila menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
Melalui penguatan peran Satgas PPKPT, UNISA Surakarta berharap tercipta lingkungan pembelajaran yang kondusif sehingga seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun mitra kampus dapat menjalankan aktivitas akademik secara aman dan nyaman.
Humas dan Admisi
Universitas 'Aisyiyah Surakarta