Untuk menjadi dosen Administrasi Rumah Sakit, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Pendidikan: Minimal memiliki gelar Magister (S2) yang linier dengan bidang Administrasi Rumah Sakit dan terakreditasi. 2. Kemampuan: Kemampuan analitis yang kuat, komunikasi yang baik, dan keterampilan mengajar yang baik. 3. Usia: Maksimal 30 tahun. 4. Dokumen Pendukung: Mengunggah surat lamaran, identitas diri, ijazah dan transkrip, serta sertifikat akreditasi program studi. 5. Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan yang berwenang.